MARKING AND LABELLING
Tanda atau Marka (Marking)
Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper).
Ada dua jenis marka atau tanda yaitu :
Marka khusus kemasan
Package specifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box).
Kemasan yang menggunakan tanda untuk : Jenis Barang Berbahaya, Pengirim BB, Penerima BB dan lainnya.
Tanda-tanda spesifik kemasan
Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut :
UN 4G/Y50/S/99
NL/VL 824
Keterangan :
UN    = United Nations (Simbul Internasional)
4G     = 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak
Y       = Packing Group (kelompok kemasan)
50      = Maksimum kuantitas 50 kg
S       = Solid/padat : Inner Packing
99      = Tahun pembuatan 1999
NL    = Negara yang berkepentingan
VL    = Nomor pabrik

 
 
 
 
 
 
 
 
 
