crgocbbr

Marking and Labeling of Dangerous Goods


MARKING AND LABELLING
Tanda atau Marka (Marking)
Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper).

Ada dua jenis marka atau tanda yaitu :

Marka khusus kemasan
Package specifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box).

Kemasan yang menggunakan tanda untuk : Jenis Barang Berbahaya, Pengirim BB, Penerima BB dan lainnya.
Tanda-tanda spesifik kemasan
Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut :

UN 4G/Y50/S/99
NL/VL 824

Keterangan :

UN    = United Nations (Simbul Internasional)
4G     = 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak
Y       = Packing Group (kelompok kemasan)
50      = Maksimum kuantitas 50 kg
S       = Solid/padat : Inner Packing
99      = Tahun pembuatan 1999
NL    = Negara yang berkepentingan
VL    = Nomor pabrik

crgocbbr

About crgocbbr -

TPM CARGO LOGISTICS : PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN | PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI | DOMESTIK CARGO | EKSPEDISI BARANG | EKSPEDISI PENGIRIMAN BARANG | FORWARDER DOOR TO DOOR - Kontak : 085219199443 - 085285126943

Subscribe to this Blog via Email :